Akhir-akhir ini kalau ada waktu luang aku sempatkan baca koran online.
Salah satu artikel menarik yang kutemukan di The New York Times, tentang perjudian di Makau, membuatku langsung teringat pada issue tentang keinginan beberapa pihak untuk melegalisasikan kegiatan perjudian dengan melokalisasikannya ke (misalnya) salah satu pulau di Kepulauan Seribu.
Aku bukan menentang ide lokalisasinya. Menurutku ini lebih baik. Kegiatan-kegiatan sejenis yang dilokalisasikan akan membuat aparat yang berwenang lebih gampang mengontrol kegiatan yang dibatasi tersebut. Lebih gampang dalam perizinan. Lebih gampang pula bagi kita mengaksesnya, tak perlu mutar-mutar di jalan dengan penunjuk jalan untuk menemukan tempat-tempat yang bisa dikategorikan "underground". Dan sederet kegampangan lainnya.
Yang membuatku prihatin adalah kebiasaan pejabat-pejabat Cina yang bisa jadi mirip dengan pejabat kita. Misalkan Li Weimin, walikota yang menggelapkan USD 12 juta dari APBD untuk berjudi. Atau berdasarkan hasil studi, dari 99 penjudi kakap, 59 diantaranya punya kaitan dengan pemerintahan: 33 pejabat pemerintahan; 19 senior manajer BUMN; 7 bendahara unit bisnis negara.
Rata-rata kekalahan pejabat USD 2,4 juta; manajer USD 1,9 juta; bendahara USD 500 ribu. Kebanyakan sudah berjudi selama empat tahun sebelum ditangkap dan dihukum. Aksi mereka bahkan sudah membuat bangkrut setidaknya 10 perusahaan milik negara.
Gila juga ya. Bahkan disinyalir kalau uang rakyat yang dihabiskan di meja judi di Makau masih lebih banyak lagi!
Nah, inilah yang membuatku membayangkan, seandainya judi dilegalkan di Indonesia dan dilokalisasi. Untuk negara seperti Cina yang tak segan menghukum mati para koruptor, kejahatan penggelapan uang negara masih bisa terjadi... Bagaimana dengan di Indonesia dimana sering sekali rasa keadilan kita terusik karena seakan-akan para koruptor justru dilindungi dan diusahakan tidak sampai dihukum berat?
Balik lagi ke mental orang per orangnya kali ya...
Salah satu artikel menarik yang kutemukan di The New York Times, tentang perjudian di Makau, membuatku langsung teringat pada issue tentang keinginan beberapa pihak untuk melegalisasikan kegiatan perjudian dengan melokalisasikannya ke (misalnya) salah satu pulau di Kepulauan Seribu.
Aku bukan menentang ide lokalisasinya. Menurutku ini lebih baik. Kegiatan-kegiatan sejenis yang dilokalisasikan akan membuat aparat yang berwenang lebih gampang mengontrol kegiatan yang dibatasi tersebut. Lebih gampang dalam perizinan. Lebih gampang pula bagi kita mengaksesnya, tak perlu mutar-mutar di jalan dengan penunjuk jalan untuk menemukan tempat-tempat yang bisa dikategorikan "underground". Dan sederet kegampangan lainnya.
Yang membuatku prihatin adalah kebiasaan pejabat-pejabat Cina yang bisa jadi mirip dengan pejabat kita. Misalkan Li Weimin, walikota yang menggelapkan USD 12 juta dari APBD untuk berjudi. Atau berdasarkan hasil studi, dari 99 penjudi kakap, 59 diantaranya punya kaitan dengan pemerintahan: 33 pejabat pemerintahan; 19 senior manajer BUMN; 7 bendahara unit bisnis negara.
Rata-rata kekalahan pejabat USD 2,4 juta; manajer USD 1,9 juta; bendahara USD 500 ribu. Kebanyakan sudah berjudi selama empat tahun sebelum ditangkap dan dihukum. Aksi mereka bahkan sudah membuat bangkrut setidaknya 10 perusahaan milik negara.
Gila juga ya. Bahkan disinyalir kalau uang rakyat yang dihabiskan di meja judi di Makau masih lebih banyak lagi!
Nah, inilah yang membuatku membayangkan, seandainya judi dilegalkan di Indonesia dan dilokalisasi. Untuk negara seperti Cina yang tak segan menghukum mati para koruptor, kejahatan penggelapan uang negara masih bisa terjadi... Bagaimana dengan di Indonesia dimana sering sekali rasa keadilan kita terusik karena seakan-akan para koruptor justru dilindungi dan diusahakan tidak sampai dihukum berat?
Balik lagi ke mental orang per orangnya kali ya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar