Dirjen Pajaknya Amerika Serikat (IRS) telah berhasil membuat bank terbesar Swiss, UBS, membayar denda sebesar USD 780 juta dan menyerahkan daftar nama warga negara Amerika nasabah mereka yang menyimpan dana di intitusi tersebut untuk menghindari pajak.
Diperkirakan ada USD 20 milyar dana tersimpan di UBS sehingga potensi pajak yang hilang sekitar USD 300 juta.
Jadi mikir, bisa tidak ya Ditjen Pajak kita memiliki cukup taring untuk berbuat hal yang sama? Tak usah jauh-jauh ke Swiss. Dimulai dari tetangga Indonesia yang dekat saja: Singapura.
Bila memang disinyalir adanya dana yang disimpan di sana untuk menghindari pajak, bisa tidak Ditjen Pajak mengusahakan hal yang mirip dengan kesuksesan IRS ke bank di Swiss?
Entah kenapa tapi sepertinya kita tahu jawabannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar